Dodi Reza Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU KPK







Dodi Reza Alex Noerdin saat menjalani sidang virtual. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun 2021, Kamis (23/6/2022) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Hal tersebut dikatakan Dodi Reza saat membacakan pembelaan (pledoi) pribadi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Tidak henti-hentinya saya berdoa agar Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan Yang Maha Adil diberikan keyakinan bahwa apa yang menjadi pembelaan saya ini benar dan jujur adanya. Kemudian dengan melihat fakta persidangan dengan kebijaksanaan dan naluri keadilan objektif dalam memutus perkara ini, saya memohon Majelis Hakim menolak semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Diketahui dalam perkara tersebut JPU KPK sebelumnya telah menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Dodi Reza juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar.

Dikatakan Dodi Reza, jika tuntutan JPU tersebut kejam. Sebab di perkara tersebut dirinya tidak sama sekali melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan JPU dalam dakwaan dan tuntutan, dan iapun tidak pernah sama sekali menerima uang fee. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!