Dodi Reza Dituntut 10 Tahun 7 Bulan Penjara







“Dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara,” jelas JPU KPK.

Dalam perkara tersebut JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin.

“Menutut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin untuk dicabut hak memilih dan dipilih selama 5 tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana,” tandas JPU.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menanyakan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) pribadi dan pledoi dari penasihat hukum terkait tuntutan JPU KPK.

“Terdakwa Dodi Reza Alex ada dua pembelaan, yakni pembelaan pribadi dan pembelaan dari penasihat hukum. Apakah terdakwa akan mengajukan kedua pembelaan tersebut,” tanya Hakim Yoserizal SH MH.

Sementara Dodi Reza Alex Noerdin yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual mengatakan, jika dirinya akan mengajukan dua pembelaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!