




Lanjut JPU KPK, menindaklanjuti adanya permintaan fee proyek tersebut kemudian Herman Mayori selaku Kadis PUPR Muba memerintahkan para Kabid di Dinas PUPR salah satunya, yakni Eddy Umari Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba untuk meminta fee dari kontraktor.
“Atas permintaan fee tersebut selanjutnya kontraktor di Muba seperti kontraktor Suhandy menyerahkan fee untuk Dodi Reza yang penyerahannya secara berjenjang yakni dimulai dari Eddi Umari,” paparnya.
Lebih jauh dikatakan JPU, adapun total fee yang telah diberikan Suhandy kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin yakni berjumlah Rp 2,9 miliar.
“Terkit fee tersebut memang dalam dakwaan kami sebelumnya Dodi Reza menerima fee Rp 2,6 miliar. Akan tetapi, dari fakta persidangan terungkap jika kontraktor Suhandy pernah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Herman Mayori. Dimana dari Rp 500 juta tersebut untuk diberikan ke Dodi Reza sebesar Rp 300 juta dan Rp 200 juta lagi jatah Herman Mayori selaku Kadis PUPR. Dari itulah dengan adanya penambahan uang Rp 300 juta maka fee yang diterima Dodi Reza menjadi Rp 2,9 miliar,” papar JPU KPK.
Masih diungkapkan JPU KPK, sedangkan untuk barang bukti uang Rp 1,5 miliar yang diamankan bersamaan dengan Dodi Reza Alex Noerdin dirampas untuk negara.
“Karena dalam uang Rp 1,5 miliar tersebut terdapat kopelan bertuliskan sejumlah nama yang kami menilainya dari para kontraktor di Sumsel. Sebab, apabila uang tersebut berasal dari ibu terdakwa Dodi Reza yang katanya dari bank tentunya di uang itu terdapat ikatan berlogo bank. Akan tetapi, logo bank tidak ada sama sekali, yang ada hanyalah kopelan bertulisan nama-nama. Oleh karena itulah uang Rp 1,5 miliar itu dirampas untuk negara,” pungkas JPU KPK. HALAMAN SELANJUTNYA>>








