Dodi Reza Disebut JPU KPK Terima Rp 2,9 Miliar







Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan tuntutan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

JPU KPK, Meyer Simanjuntak, Kamis (16/6/2022) menyebut, Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif) terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021 menerima fee dalam perkara tersebut sebesar Rp 2,9 miliar.

Hal itu diungkapkan JPU KPK saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam persidangan, JPU KPK mengungkapkan, uang fee 2,9 miliar tersebut diterima terdakwa secara bertahap yang sumber uangnya dari kontraktor Suhandy (sudah divonis Hakim).

“Uang itu diberikan kontraktor Suhandy melalui Eddy Umari (terdakwa berkas terpisah) secara bertahap yang kemudian diberikan kepada Kadis PUPR Muba Herman Mayori (terdakwa berkas terpisah). Setelah uang terkumpul barulah Herman Mayori memberikan fee untuk terdakwa Dodi Reza melalui saksi Irfan (PPK di Dinas PUPUR Muba) yang selanjutnya diberikan kepada orang kepercayaan Dodi Reza, yakni saksi Badruzzaman alias Acan. Usai uang fee berada di Acan, barulah diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui ajudannya Mursyid,” tegas JPU.

Masih dikatakan JPU, adapun teknis penyerahan fee untuk Dodi Reza Alex Noerdin, yakni dimana setiap ada permintaan maka terdakwa Dodi Reza akan menyampaikan hal tersebut kepada Badruzzaman alias Acan selaku Staf Bupati Muba Bidang Keuangan.

“Selanjutnya Acan menyampaikan permintaan uang fee 10 persen untuk terdakwa kepada Kadis PUPR Herman Mayori,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!