



“Ketika itu Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba yang mempertemukan Suhandy dengan Dodi Reza Alex Noerdin di District 8 Apartemen Tower Eternity Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Suhandy menyampaikan kesiapan mengikuti pengadaan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Muba, dan sanggup memberikan komitmen fee yang kemudian Dodi Reza Alex Noerdin menyetujuinya,” ungkap JPU KPK.
Masih dikatakannya, setelah pertemuan tersebut kemudian Kadis PUPR Herman Mayori menyampaikan kepada Suhandy bahwa perusahaannya akan mendapatkan empat plotingan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Muba.
“Bahkan tersangka Eddy Umari selaku Kabid PUPR Muba memberikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta membantu membuatkan dokumen penawaran untuk Suhandy agar mempermudah Suhandy memenangkan lelang paket pekerjaan tersebut,” katanya.
Diungkapkan JPU KPK, dalam perkara ini sebelum penetapan pemenang lelang Suhandy telah lebih dulu menyerahkan sejumlah uang kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddy Umari sebagai bagian dari komitmen fee. HALAMAN SELANJUTNYA>>

