



“Mengadili, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan vonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH.
Dalam putusannya Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan uang pengganti kepada terdakwa Dodi Reza.
“Terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar lebih, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 1 tahun penjara,” tandas Hakim.
Diketahui, dalam perkara tersebut sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dodi juga dituntut JPU KPK untuk membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara.
Kemudian JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik terhadap terdakwa Dodi selama 5 tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana. (ded)

