Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Penjara







Diketahui, Pada dugaan kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba dengan tuntutan 10 tahun dan 7 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dodi juga dituntut JPU KPK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai putusan inkracht terdakwa tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar tersebut maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Apabila nilai harta benda milik terdakwa tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka diganti pidana 2 tahun penjara.

Kemudian JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama 5 tahun usai terdakwa menjalani masa hukuman pidana. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!