Divonis 12 Tahun, Alex Noerdin Nyatakan Banding







Terdakwa Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel menjalani sidang vonis secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022). (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 menyatakan banding atas vonis 12 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Alex Noerdin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu malam (15/6/2022) usai Hakim menjatuhkan vonis kepadanya.

“Terimakasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terimakasih,” ungkap Alex Noerdin.

Diketahui, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal SH MH saat membacakan amar putusan di persidangan mengatakan, dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel perbuatan terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!