




Di samping itu, PTBA memiliki sejumlah lahan bekas tambang yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan PLTS. Di antaranya adalah lahan pasca tambang Ombilin di Sumatera Barat seluas 201 hektar (ha) dan di Tanjung Enim seluas 224 ha. Potensi PLTS di masing-masing lahan tersebut mencapai 200 Megawatt (MW). Ada juga lahan pasca tambang Bantuas seluas 30 ha di Kalimantan Timur dengan potensi 30 MW.
“Lahan-lahan tersebut milik perseroan, sehingga tidak perlu dilakukan pembebasan lahan. Dengan begitu, biaya investasi untuk PLTS dapat ditekan sehingga listrik yang dihasilkan bisa kompetitif. Lahan-lahan bekas tambang pun jadi produktif. Tidak hanya bermanfaat untuk lingkungan, tapi juga bernilai ekonomi,” Arsal menuturkan.
Tak hanya pembangkit tenaga surya, PTBA bersama China Huadian Corporation (CHD) melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada tanggal 18 Oktober 2022 menjajaki pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) berkapasitas sekitar 1.300 MW di China Selatan, dan pengembangan energi terbarukan lainnya di Indonesia yang saat ini sedang dalam proses feasibility study.
Selain melakukan pengembangan usaha di bidang EBT, PTBA juga menjalankan program pembangunan PLTS untuk menghidupkan pompa irigasi pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







