“Parwanto juga tidak mendengar dan tidak pernah membahas soal uang fee. Parwanto hadir dalam rapat paripurna karena fungsi kelembagaan, bukan karena adanya fee, hadiah atau janji. Fakta persidangan juga tidak ada bukti Parwanto mempengaruhi pihak lain sehingga dakwaan dan tunutan JPU harus gugur dan dikesampingkan,” tandasnya.
Selanjutnya giliran terdakwa Robi Vitergo Anggota DPRD OKU menyampaikan pledoi di persidangan. Dalam pledoi pribadi yang disampaikannya bahwa di perkara ini dirinya
tidak pernah menerima uang fee, hadiah maupun janji.
“Sampai detik ini saya tidak menerima satu persen rupiah pun uang fee. Kemudian saya hadir dalam rapat paripurna karena tugas sebagai anggota DPRD. Sedangkan terkait
rapat formal dan informal, itu adalah bagian dari tugas saya sebagai wakil rakyat. Karena saya memiliki kewajiban dan tanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat dari berbagi persoalan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial infrastruktur sehingga saya mesti memperjuangkan Pokir untuk di Dapil saya. Terkait Pokir juga kami lakukan sesuai mekanisme dalam Musrenbang dan kami di DPRD tidak ada wewenang dalam pencairan anggaran, karena kewenangan itu ada pada Kepala OPD,” papar terdakwa Robi Vitergo.
Lanjutnya, dari itu dirinya meminta kerendahan hati kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dirinya tidak bersalah dalam perkara ini, melepaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
“Kalau Majelis Hakim berpendapat lain kiranya agar perkara ini diputuskan dengan seadil-adilnya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/4/2026) telah menuntut terdakwa Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU dan Robi Vitergo Anggota DPRD OKU dengan tuntutan pidana masing-masing 5 tahun dan 6 bulan atau 5,5 tahun penjara.
“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan kepada terdakwa Parwanto dan Robi Vitergo dengan pidana masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider kurungan penjara 90 hari,” tandas JPU KPK. (ded)
Jejak Negeriku BERANDA