Dituntut 5 Tahun & 4 Tahun 6 Bulan Penjara, 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Sertifikat Tanah BPN Palembang Minta Bebas







Untuk itu, kata Penasihat Hukum, dalam pembelaan pihaknya dan pembelaan pribadi kedua terdakwa meminta agar Hakim membebaskan dan melepas kedua terdakwa.

“Karena pembelaan kami meminta kedua terdakwa ini dibebaskan dan dilepas, makanya JPU Kejari Palembang mengajukan replik pada sidang pekan depan,” pungkasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dian menyatakan, pihaknya akan mengajukan replik untuk menjawab pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa ini disidang sebelumnya sudah kami tuntut dengan pidana 5 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara. Terkait pledoi kedua terdakwa tersebut tentunya akan kami jawab dalam replik yang disampaikan pada sidang pekan depan,” pungkas JPU Kejari Dian. (ded)

 



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!