



“Bahkan yang membeli tanah kepada Asnahifah ini bukan dua terdakwa saja, tapi ada juga masyarakat lain, dan itu ada surat pengoperan hak serta ditulis di notarais dengan dasar hak Waris Asnahifah. Untuk itu tidak ada kerugian negara di perkara tersebut. Dalam pledoi kami meminta agar kedua terdakwa dibebaskan, dilepaskan. Dan kami yakin klien kami tidak bersalah, dan kami mengetuk hati Yang Mulia Majelis Hakim yang paling dalam agar Hakim mengabulkan pembelaan kami,” paparnya.
Masih dikatakannya, jika dari empat pasal yang didakwakan JPU Kejari Palembang, JPU hanya menuntut kedua terdakwa dengan satu pasal, yakni Pasal 12 B.
“Untuk itu dalam pledoi kami sampaikan jika tanah yang didapatkan kedua terdakwa bukanlah gratifikasi, karena tanah itu didapatkan dengan cara dibeli,” katanya.
Dilanjutkannya, dalam pledoi tersebut pihaknya juga menyampaikan tentang Instruksi Presiden (Inpres) No.2 tahun 2018 yang dipoint 9 menyebutkan, jika kalau ada laporan masyarakat terkait PTSL maka diinstruksikan kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar diselesaikan secara administrasi.
“Artinya, Jaksa Kejari Palembang dalam perkara a quo mestinya harus lebih dulu melaporkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kanwil atau ke Kementrian ATR/BPN. Tapi nyatanya, jaksa malahan memproses, menyidik, menetapkan tersangka, menahan hingga kedua terdakwa saat ini sampai di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

