



Dikatakan JPU, dalam perkara tersebut Alex Noerdin melanggar Pasal 2 ayat (1) tentang dugaan melakukan pidana korupsi bersama-sama.
“Dengan ini, menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” ungkap JPU di persidangan.
Masih kata JPU, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk uang pengganti di perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan, jika satu bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” pungkas JPU. (ded)

