Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin: Saya Tak Menyangka Tuntutan Jaksa Kejam!







Masih dikatakannya, terkait tuntutan JPU tersebut ia dan penasihat hukum meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan.

“Kepada Majelis Hakim mohon kami meminta waktu untuk mempersiapkan pembelaan,” ungkap Alex Noerdin.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menjadwalkan sidang pembelaan untuk Alex Noerdin akan digelar pada 2 Juni 2022 mendatang.

“Dengan ini sidang kami tutup dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tegas Hakim sembari menutup persidangan.

Diketahui, pada sidang tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel menuntut Alex Noerdin terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa dugaan korupsi PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!