



Meski mengakui itu pelanggaran, namun pihaknya hanya memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan yang terjaring serta mengajak warga lainnya yang memiliki kendaraan dengan.TNKB dimaksud agar segera mencopot-nya karena bukan produk dari Korlantas Polri.
“Operasi yang digelar belum memberi tindakan tilang ke pengendara pengguna plat dasar putih tulisan hitam. Kami hanya melakukan peneguran dan mengingatkan jika tak diindahkan akan diberi sanksi tilang,” katanya.
Mantan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) itu menyatakan, setelah terlaksananya Operasi Ketupat 2022 dan akan melakukan rutinitas operasi rutin dengan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas di jalan.
Mengenai TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak sesuai STNK serta BPKP akan dilakukan penindakan.
“Untuk pelat dasar putih tulisan hitam memang sudah ada aturannya dari Korlantas, tapi di Ditlantas Polda Sulsel belum ada teknis pemberlakuan, sehingga belum bisa diberlakukan,” jelasnya. (Antara/den)

