Ditangkap Paksa, Oknum DPRD Pemukulan di SPBU Ditetapkan Tersangka







“Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka memang betul pada saat kejadian ada antrian mobil yang ingin mengisi BBM di SPBU kemudian tersangka menyalip atau menyerobot antrian mobil yang ada didepannya, korban tidak terima mencoba menegur tersangka dan terjadilah keributan yang berujung pemukulan oleh tersangka,” kata Kombes Pol M Ngajib.

Akibatnya, lanjut Kapolrestabes, korban mengalami beberapa luka yakni di kepala, di bibir, di tangan dan di jari-jari korban. “Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Adzanu Getar Nusantara yang juga dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, partai tidak akan mentolerir terhadap oknum yang melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun termasuk kekerasan atau penganiayaan kepada masyarakat.

“Kita dari Partai Gerindra akan mendukung penuh upaya kepolisian dalam memproses hukum terhadap oknum tersebut. Jika hasil proses hukum terbukti bersalah dan ditetapkan tersangka oleh pihak berwajib yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas termasuk kemungkinan pemecatan,” tuturnya saat dikonfirmasi Suara Nusantara. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!