



“Bahkan dalam proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini sebelumnya sejumlah saksi sudah ada yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tandasnya.
Diketahui, dalam penyidikan perkara tersebut sejumlah saksi sebelumnya sudah ada yang telah diperiksa oleh Kejati Sumsel, mereka yakni; mantan Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 HA, dan PNS Verifikator BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang DSY yang diperiksa pada Senin (28/8/2023).
EPE mantan Kasubdit BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tahun 2017-2018 dan BSS Staf Dispenda Kota Palembang 2015-2019 yang keduanya diperiksa pada Kamis (24/8/2023).
Selanjutnya SR Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Daerah Kota Palembang tahun 2017-2018 diperiksa pada Rabu (23/8/2023), dan pada Rabu (16/8/2023) ST Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Kota Palembang tahun 2012-2018 diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Kemudian pada Selasa (1/8/2023) empat saksi diperiksa, mereka yakni; BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel serta EDS Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019. HALAMAN SELANJUTNYA>>

