



“Jadi dari pemeriksaan saksi pihak perusahaan swasta, KPK mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait pelaksanaan kerjasama dengan PT SMS dalam aktivitas pengangkutan batu bara di Sumsel,” jelas Ali Fikri.
Ali Fikri sebelumnya mengatakan, jika KPK terus melakukan proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD Pemprov Sumsel.
Bahkan Ali Fikri telah mengungkapkan sejumlah saksi yang sudah diperiksa Penyidik KPK di Kota Palembang.
“Para saksi tersebut diperiksa di Mako Sat Brimob Polda Sumsel,” kata dia.
Diungkapkan Ali Fikri, jika dalam dugaan kasus korupsi tersebut KPK sudah menetapkan tersangka. Namun untuk konstruksi hukum pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka akan disampaikan KPK disaat dilakukan penahanan terhadap para tersangkanya.
“Mengenai konstruksi lengkap dugaan kasus korupsi tersebut, dan pihak-pihak yang ditetapkan menjadi tersangka serta pasal disangkakan akan kami sampaikan secara resmi ketika proses penyidikannya dinilai cukup, dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” ungkap Ali Fikri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

