



Dilanjutkan M Adil, jika kala itu dirinya tidak mengetahui adanya permasalahan dalam agunan yang dijaminkan oleh PT Gatramas Internusa.
“Sabab kala itu saya menilai semuanya telah dilakukan sesuai SOP, termasuk soal agunan yang dijaminkan juga sudah dilakukan oleh bagian kredit sesuai SOP. Karena untuk agunan yang dijaminkan ini kan prosesnya mesti dan harus mengikuti SOP yang berlaku di Bank Sumsel Babel,” tandas M Adil.
Diketahui, dalam dugaan kasus tersebut mengakibat kerugikan negara Rp 13 miliar lebih. (ded)

