Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Wawako Palembang Finda dan Suami Dicecar Kejari 30 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Darah PMI







Dalam perkara ini Kejari Palembang sebelumnya telah menahan kedua tersangka. Dimana untuk Finda ditahan di Rutan Perempuan di Jalan Merdeka Kota Palembang. Sedangkan tersangka Dedi Siprianto ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Diperiksanya kedua tersangka tersebut dalam rangka proses penyidikan ,” tandasnya.

Sementara Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya menegaskan, pada perkara dugaan kasus korupsi ini tersangka Fitrianti Agustinda atau Finda dan Dedi Siprianto (suami dari Finda) memiliki peran yang aktif.

“Kedua tersangka ini memiliki peran aktif, Tim Jaksa Penyidik telah menemukan alat buktinya,” tegas Kajari.

Masih dikatakannya, adapun modus operandi dalam perkara tersebut, yakni bermula dari adanya penyalahgunaan dana atau biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023.

“Dimana dana digunakan tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!