



Sedangkan terkait Aran Haryadi tidak ditahan di Rutan, lanjutnya, hal itu karena Aran Haryadi sedang dalam proses pemulihan usai operasi jantung.
“Ada rekaman medis yang dikuatkan dokter Kejagung jika Aran Haryadi tidak layak ditahan, karena sedang pemulihan usai operasi jantung makanya Aran Haryadi hanya dilakukan tahanan kota saja,” pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Aran Haryadi tidak ditahan di Rutan, sedangkan terdakwa Asri Wisnu Wardana dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang. (ded)

