




“Kita serahkan semuanya kepada proses hukum yang berjalan, dan tentunya juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH yang ikut mendampingi Jaksa Penyidik Kejari Prabumulih melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Sumsel mengatakan, jika penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen guna memperkuat barang bukti dalam proses penyidikan dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018 senilai Rp 5,7 miliar.
“Dari penggeledahan di Bawaslu Sumsel ini kita memperoleh dokumen SPJ terkait dana hibah Bawaslu Prabumulih. Dokumen-dokumen tersebut disita dan nantinya akan diperiksa dan diteliti Jaksa Penyidik,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH. (ded)







