



Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Satreskrim Polres Lahat terhadap sejumlah saksi mata, jika, Jumat (27/5/2022) sekitar Pukul 10.00 WIB, korban masih dalam keadaan hidup dan posisi sedang tertidur di dalam warung milik ‘M’.
Kemudian salah seorang saksi sempat memanggil korban, saat itu korban masih bisa menjawab panggilan saksi, akan tetapi korban sudah dalam keadaan mabuk berat.
“Di dalam warung tersebut satu seorang saksi melihat korban dalam keadaan tertidur dan mabuk berat. Para saksi lainnya juga mengatakan, jika di warung tersebut ada kumpul-kumpul sambil karaoke, dan itu berlangsung tiga hari berturut-turut,” tutupnya. (rob)

