




Sebelum penganiayaan terjadi, kata SL terlapor inisial PT berbicara kepada korban perihal istri siri terlapor disidang Itsbat nikah.
“Awalnya terlapor (suami sah) saya meminta istri sirinya disidang itsbatkan. Mendengar hal tersebut saya tidak mau sehingga terjadi keributan berujung penganiayaan yang saya alami,” katanya.
Dengan laporan polisi yang dibuat ini, SL berharap agar terlapor dapat bertanggungjawab atas ulah dan perbuatannya.
“Saya berharap agar terlapor dapat bertanggungjawab,” tandasnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan adanya laporan korban terkait KDRT.
“Untuk laporan korban sudah diterima, selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (pah)







