Diduga Korupsi Duit Masjid Jadi Hal Memberatkan Tuntutan Pidana Najib Cs Terdakwa Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya







“Maka dari itu kami Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Akhmad Najib dengan pidana 5 tahun penjara. Kemudian menuntut terdakwa Laonma PL Tobing dengan pidana penjara 5 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Agustinus Antoni dan terdakwa Loka Sangganegara masing-masing dituntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keempat terdakwa masing-masing juga dituntut pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan,” tandas JPU Kejati Sumsel.

Sementara Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menunda persidangan, dan akan kembali membuka sidang pada Selasa 19 April 2022 mendatang.

“Sidang akan kita buka kembali Selasa depan, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum keempat terdakwa,” tandas Hakim. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!