



Masih kata JPU, sedangkan untuk hal meringankan yaitu keempat terdakwa bersikap sopan di persidangan.
“Keempat terdakwa juga mengakui perbuatannya,” kata JPU.
Dijelaskan JPU, jika berdasarkan fakta persidangan yang dikuatkan barang bukti serta keterangan para saksi yang bersesuaian maka dalam perkara tersebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Untuk itu perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Dilanjutkan JPU, oleh karena itu dalam tuntutan tersebut pihaknya meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman pidana terhadap keempat terdakwa. HALAMAN SELANJUTNYA>>

