Diduga Gelapkan Uang, Warga Desa Prambatan Diamankan







Kemudian, sambung Hairil Rozi bahwa tersangka meminta Down Payment (DP) sebesar Rp 40 juta ke korban, dengan surat perjanjian yang disaksikan sejumlah saksi termasuk anaknya Masoli, Eko Agensi yang merupakan pelapor dari perkara ini.

“Namun hingga saat ini getah karet yang dijanjikan tersangka tidak pernah ada. Kemudian atas penipuan itu, korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, kemudian Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat Bukti, serta mengidentifikasi pelaku sedang berada di rumahnya,di Desa Prambatan.

Lalu Kanit Pidum SatReskrim Polres PALI, bersama anggota Opsnal SatReskrim Polres PALI langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya. (ans)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!