



Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.
“Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar dia.
Terkait apakah ada tersangka lain selain SL, ketika dihubungi Waya mengatakan saat ini proses penyelidikan masih terus berlanjut dan ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Johanis Asadoma sudah menjanjikan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan OGDJ yang sebelumnya diduga dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polres Lembata.
Dia juga meminta agar aparat kepolisian tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap warga.
“Saya minta agar anggota yang bertugas di NTT tidak boleh melakukan kekerasan terhadap rakyat,” katanya. (den/antara)

