Dicecar Soal Perda dan NPHD Masjid Sriwijaya, Ardani Ngaku Tak Dilibatkan Mengkaji Soal Hukum







“Saat itu memang ada draf NPHD yang masuk ke saya. Namun setelah saya cek, ternyata tidak ada proposal dan berita acara verifikasi sehingga saya mengembalikannya kepada Biro Kesra untuk dilengkapi. Akan tetapi sampai jabatan saya berakhir di Biro Hukum, draf NPHD yang saya minta lengkapi tersebut tidak kembali lagi ke saya. Dari itu saya tidak dilibatkan melakukan kajian hukum tentang NPHD tersebut,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, begitu juga soal lahan di lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sengketa dan dimenangkan warga. Dimana kala itu, dirinya menerima SK menjadi Ketua Divisi Administrasi Hukum dan Lahan disaat pembangunan masjid telah dimulai.

“Bahkan kami di Divisi Administrasi Hukum dan Lahan tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah diajak ikut rapat. Selain itu, saya juga tidak pernah menyampaikan kalau lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya sudah clean and clear, tapi yang saya sampaikan jika lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat dan dokumen,” pungkas Ardani. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!