




Dijelaskannya, dimana saat pembahasan Perda di DPRD dirinya mengetahui jika di dalam Perda itu tertera jika pembangunan Masjid Sriwijaya uangnya bersumber bisa dari APBD, APBN, BUMN, BUMD pihak swasta dan bantuan dari luar negeri.
“Jadi saya hanya ikut pembahasan saja di DPRD, soal diterbitkannya Perda itu kalau menurut saya sudah urgensi, makanya Perda tersebut diterbitkan. Sedangkan kalau soal Akte Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, itu saya tidak tahu,” paparnya.
Masih dikatakan Ardani jika saat ia menjabat Kepala Biro Hukum, dirinya tidak pernah dilibatkan untuk mengkaji SK penerima dana hibah Masjid Sriwijaya.
“Seluruhnya tidak ada melibatkan saya selaku Biro Hukum. Harusnya saya sebagai Biro Hukum dilibatkan untuk mengkaji aspek hukumnya,” katanya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait NPHD dirinya juga mengaku tidak dilibatkan mengkaji hukum saat menyusun draft NHPD. HALAMAN SELANJUTNYA>>







