



Namun, ia memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Lili tersebut masih berjalan.
“Masih jalan, nanti pada saatnya kami sampaikan,” tuturnya.
Dewas KPK saat ini masih mengumpulkan bahan, keterangan, dan meminta keterangan dari pihak luar untuk keperluan pembuktian dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kami banyak periksa dari luar,” ujar Tumpak.
Sebelumnya, Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (Antara/ded)

