Demi Keadilan Tuntaskan Penyidikan Kasus Hibah Sumsel 2013







“Jadi penyidikan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tidak di SP3 dan belum kadaluarsa,” terangnya.

Sedangkan Tokoh Masyarakat Sumsel, Edward Jaya juga mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 harus diusut tuntas. Sebab, masih ada pihak yang terlibat dalam perkara tersebut yang harus diusut oleh Kejagung.

“Untuk itu Kejagung harus mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013,” terangnya.

Masih dikatakan Edward Jaya yang merupakan mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 dan 2014-2019 ini jika banyak saksi yang telah diperiksa Kejagung dalam dugaan kasus tersebut.

“Tapi mengapa dalam perkara ini cuman dua orang yang dipidana. Jadi ini namanya kesalahan yang banyak ditumpukan hanya kepada dua orang tersebut saja. Untuk itulah kita minta agar Kejagung mengusut tuntas dugaan kasus tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 hingga kini dilakukan oleh Kejagung.

“Jadi penyidikannya di Kejagung, dan proses penyidikan masih berjalan di Kejagung,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sumsel. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!