Dari Fee Rp 5 Milar Lebih, Rp 2,6 Miliar Jatah Buat Dodi Reza Alex Noerdin







Dilanjutkannya, jika telah terungkap fakta dalam persidangan dengan adanya pemberian fee oleh terdakwa Suhandy membuat Suhandy mendapatkan empat proyek di Muba.

Adapun empat proyek yang didapatkan terdakwa Suhandy, yakni; proyek Pekerjaan Normalisasi Danau Ulak Lia dengan pekerjaan senilai Rp 9.950.073.000,00, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 4.372.076.000, Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) dengan nilai pekerjaan Rp 3.348.515.000,00 dan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga Desa dengan nilai pekerjaan Rp 2.392.343.000,00.

“Keempat proyek ini didapatkan terdakwa Suhandy di Muba usai memberikan fee. Dimana fee tersebut diberikan sebelum didapatkannya proyek atau ijon, dan juga setelah didapatkannya proyek ,” pungkas JPU KPK Taufiq Ibnugroho. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!