Dari Fee Rp 5 Milar Lebih, Rp 2,6 Miliar Jatah Buat Dodi Reza Alex Noerdin







Masih dikatakannya, sedangkan fee yang diterima oleh tersangka Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba sebesar Rp 1.089.000.000,00 dan fee untuk tersangka Eddy Umari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Muba sebesar Rp 727.000.000,00.

“Sisa fee lainnya dibagikan terdakwa Suhandy kepada PPK, Pokja Lelang ULP, Bendahara Dinas. Jadi, jika kita jumlahkan total fee yang telah dibagikan terdakwa Suhandy dalam perkara tersebut berjumlah 5 miliar lebih,” ungkapnya.

Dilanjutkan JPU KPK, berdasarkan fakta persidangan diketahui jika terdakwa Suhandy dan para penerima fee memiliki peran yang aktif.

“Dimana Suhandy memberikan fee untuk mendapatkan proyek di Muba, sedangkan pihak pemerintah yang menerima fee mengatur perusahaan terdakwa Suhandy mendapatkan proyek dalam proses lelang,” ujarnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!