



“Adapun yang menyerahkan fee kepada para terdakwa, yakni A Elvin MZ Muktar yang uangnya dari kontraktor Roby Okta Falevi. Uang fee tersebut diserahkan secara sembunyi-sembunyi di pinggir jalan, di parkiran SPBU, di parkiran rumah makan yang uangnya diletakan dalam plastik kresek hitam,” ungkap Hakim.
Lanjut Hakim, dari fakta persidangan yang dikuatkan dengan keterangan para saksi, alat bukti dan surat petunjuk maka para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a karena telah melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama.
“Mengadili, masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 1 bulan. Para terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan dicabut hak politik memilih dan dipilih selama dua tahun usai para terdakwa selesai menjalani hukuman,” pungkas Hakim. (ded)

