



Menurut Hakim, perkara para terdakwa merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu diputus. Adapun perkara sebelumnya, yakni perkara Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim saat itu, kontraktor Robby Okta Falevi, A Elvin MZ Muktar, Ramlan Suryadi, Aries HB dan Juarsah.
“Dalam perkara ini mulanya Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim menganggarkan Rp 90 miliar untuk proyek aspirasi DPRD Muara Enim. Dari Rp 90 miliar tersebut masing-masing anggota DPRD mendapat alokasi proyek senilai Rp 2 miliar yang pelaksanaan proyeknya dikerjakan oleh kontraktor. Dari perkejaan proyek tersebut para terdakwa selaku anggota DPRD mendapatkan fee 10 persen,” jelas Hakim.
Lanjut Hakim, dari fakta hukum di persidangan maka unsur menerima hadiah atau janji yang dilakukan para terdakwa agar melakukan tidak melakukan kewajiban dalam jabatan para terdakwa telah terbukti secara hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

