




Lebih jauh dikatakannya, penyidikan baru terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut berbeda dengan perkara dua orang yang sebelumnya telah selesai (divonis).
“Ini penyidikan baru lagi, maka kejaksaan harus menetapkan tersangka barunya. Jadi, kami meminta tuntaskan dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut penyidikannya di Kejagung.
“Penyidikannya di Kejagung, dan memang masih penyidikan. Karena penyidikan di Kejagung maka kami tidak berwenang memberikan komentar,” pungkasnya. (ded)







