



“Perkara ini kan sudah terlalu lama, mungkin kejaksaan kesulitan mencari buktinya. Akan tetapi kalau menurut saya, mengapa dulunya kejaksaan tidak cepat bekerja disaat dua terdakwa terdahulu diputus. Sebab dari putusan kedua terdakwa tersebut kejaksaan harusnya bisa menemukan orang-orang lain yang ikut ambil bagian dalam perkara itu. Jadi, mengapa dulunya tidak ditelusuri? Untuk itulah saat ini kita harapkan kejaksaan dapat segera membongkar habis perkara tersebut hingga tuntas dan sampai ke akar-akarnya,” pungkas Ruben.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut penyidikannya di Kejagung.
“Untuk penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut di Kejagung, bukan di Kejati Sumsel. Untuk itulah kami tidak dapat memberikan komentar, tapi yang jelas prosesnya di Kejagung,” tandasnya. (ded)

