



“Makanya akibat dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 ini korbannya massal atau banyak, yakni seluruh masyarakat di Provinsi Sumsel,” jelasnya.
Masih dikatakan Dr H Ruben Achmad SH MH, dalam penyidikannya kejaksaan diharapkan membongkar dugaan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.
Dijelaskan Ruben, jika proses penyidikan merupakan wewenang Jaksa karena Jaksa memilik tugas menjadi wakil negara dalam bidang penuntutan.
“Untuk itulah tinggal seberapa jauh komitmen dari kejaksaan untuk segera menyelesaikan perkara tersebut hingga tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya lagi.
Lanjut Ruben, sedangkan terkait lambannya penyidikan ia menilai kemungkinan Jaksa mengalami kesulitan mencari alat bukti. HALAMAN SELANJUTNYA>>

