




“Untuk lahan perkebunan yang rawan terjadi kebakaran pada setiap musim kemarau, diminta kepada pemiliknya atau pengelolanya membangun kanal, menyiapkan sumber air, dan peralatan yang dapat digunakan dengan mudah dan cepat untuk memadamkan api,” katanya.
Jika sampai terjadi kebakaran pada lahan perkebunan milik masyarakat dan perusahaan, akibat unsur kesengajaan pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak segan melakukan penegakan hukum secara tegas, serta berbagai upaya pencegahan dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat,” paparnya.
Kata Nandang, oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pemilik perusahaan perkebunan agar meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim kemarau beberapa bulan ke depan.
“Kami optimistis bencana kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada setiap musim kemarau dapat dihindari pada tahun ini,” tandasnya. (pah)







