



“Sidang akan kita buka kembali pekan depan dengan agenda putusan sela,” tandas Hakim.
Usai persidangan, Anwar Tarigan SH MH Penasihat Hukum Dalizon mengatakan, jika pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU yang menyebut Dalizon memaksa dan meminta uang kepada Kadis PUPR Muba saat itu Herman Mayori.
“Sebab, pihak PUPR Muba lah yang mendekat dan meminta bantuan. Untuk itu kami keberatan Dalizon disebut memaksa dan meminta uang pada Kadis PUPR Muba Herman Mayori. Apalagi, dalam perkara ini dari keterangan terdakwa ada pihak lain yang juga turut menikmati dana. Dari itulah kami telah mengajukan Justice Collaborator (JC), dan kami berharap JC tersebut dapat dikabulkan Majelis Hakim,” pungkasnya.
Dalam sidang sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung telah mendakwa terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12 e atau 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 2001, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ded)

