



“Bahkan jadwal sidang keempat tersangka tersebut sudah ditetapkan oleh Majelis Hakim, sehingga keempatnya segera menjalani persidangan,”
tandas Kasi Penkum.
Diketahui, Alex Noerdin dan Mudai Madang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Untuk perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel, Alex Noerdin dan Mudai Madang ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama dua tersangka lainnya, mereka yakni; Caca Isa Saleh S selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel Periode 2008 dan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN Periode 2009. (ded)

