



“Penyempurnaan dakwaan dilakukan karena kedua tersangka kan ditetapkan pada dua perkara, yakni; tersangka pada perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel,” ujarnya.
Dilanjutkan Kasi Penkum, sedangkan untuk berkas perkara empat tersangka lainnya di perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya telah lebih dulu dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun empat tersangka tersebut, yakni; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel) dan Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya). HALAMAN SELANJUTNYA>>

