



Saat diamankan, tersangka Aidil mengaku jika narkoba yang ada padanya itu hendak diambil oleh seorang pemesan. Namun belum sempat terjual sudah lebih dulu dibekuk oleh polisi.
“Saya mendapat Sabu dari pria berinisial ‘L’ di Pangkalan Balai, Sabu itu saya jual kembali dengan keuntungan perkantong sebesar Rp 400 ribu, kalau untuk air softgun saya bawa sekedar untuk menjaga diri saja,” terangnya.
Dirinya juga mengaku sudah 3 bulan menjalani bisnis haram ini. “Baru 3 bulan terakhir ini menjual Sabu, terpaksa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saja,” kilahnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

