Curi Uang Kerabat, Pasutri di SU I Diamankan Polisi







Sementar korban saat membuat laporan ke polisi menceritakan, dirinya baru mengetahui jika uang yang berada di dalam tasnya hilang saat ia baru pulang dari bekerja lalu mengambil tasnya dan saat di buka ternyata uang Rp 8 juta miliknya sudah tidak ada.

“Keesokan harinya, Sabtu (28/5/2022) saya mengumpulkan keluarga besar saya termasuk kedua tersangka. Saya mengancam jika uang saya tak dikembalikan saya akan melapor ke polisi. Benar saja, saat polisi hendak melakukan olah TKP, ternyata diketahui kedua tersangka yang sudah mencuri uang saya tersebut,” jelas korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya penangkapan Pasutri yang sudah melakukan pencurian tersebut.

“Kedua mengakui jika sudah mengambil uang korban itu, keduanya hanya bisa mengembalikan uang sebesar Rp 4 juta karena sisanya sudah habis digunakan oleh kedua Pasutri ini,” terangnya.

Atas perbutannya, kedua Pasutri ini terancam Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!