



Setelah mendapat laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan.
“Dan kita mendapat informasi kalau pelaku Adut sedang berada dirumahnya. Kemudian kita melakukan upaya penangkapan. Saat dilakukan penangkapan di, Minggu malam (22/5/2022) pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Talang Ubi berikut barang buktinya,” tandas Arzuan.
Atas perbuatannya itu, Arzuan menegaskan dua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
“Dua pelaku masih kita interogasi guna pengembangan. Dan saat ini pelaku kita tahan di sel Mapolsek Talang Ubi,” tutupnya. (ans)


Pages: 1 2