



Terkait pertanyaan Hakim, saksi Mertolihan mengatakan, jika terkait agunan yang dijaminkan bukanlah tugas dirinya selaku Direktur Operasinal.
“Soal itu yang bisa menjabat yakni Pak Johan Joni, karena dia merupakan Direktur Pemasaran Kredit,” ujar saksi Mertolihan.
Kemudian saksi Johan Joni mengakui jika dirinya mengetahui soal agunan yang dijaminkan oleh PT Gatramas Internusa.
“Untuk agunan berupa mesin sudah dua kali dilelang tidak laku, dan saat diturunkan harganya juga masih tidak laku dalam lelang,” kata saksi Johan Joni.
Hakim Efrata menanyakan kepada saksi Johan Joni mengapa agunan mesin tersebut tidak laku saat dilelag.
“Mengapa sampai tidak laku,” tegas Hakim kembali bertanya kepada saksi Johan Joni. HALAMAN SELANJUTNYA>>

