




Palembang, JN
DALAM sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Bank Sumsel Babel), terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang rugikan negara Rp 13 miliar lebih, dua saksi dicecar oleh Hakim terkait tugas saksi sebagai direktur.
Kedua saksi tersebut, yakni Mertolihan yang saat dugaan kasus ini terjadi menjabat Direktur Operasional Bank Sumsel Babel yang juga Ketua Komite B Bank Sumsel Babel, serta saksi Johan Joni yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran Kredit Bank Sumsel Babel.
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH sempat menyingung soal gaji kedua saksi selaku direktur di Bank Sumsel Babel yang mahal.
Hal tersebut bermula saat Hakim mencecar saksi Mertolihan dan Johan Joni terkait peran kedua saksi sebagai direktur yang memberikan pemutus persetujuan pemberian kredit.
“Saksi ini Direktur Operasional dan Direktur Pemasaran Kredit. Pada perkara ini kedua saksi yang memberikan pemutus persetujuan pemberian kredit kapada PT Gatramas Internusa, dan sekarang perkara ini terjadi. Bagaimana dengan agunan yang dijaminkan, apakah sudah laku dilelang,” tanya Hakim kepada kedua saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

