Cecar Saksi Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Hakim: Kerugian Negaranya Tidak Kecil!









Tim Majelis Hakim saat sedang memimpin persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Efrata Happy Tarigan SH MH, Selasa (24/5/2022) menegaskan, jika kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB) jumlahnya tidak kecil.

Hal tersebut diungkapkan Hakim disaat mencecar tiga saksi dari pihak Bank Sumsel Babel yang dihadirkan dalam sidang Aran Haryadi (Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel) dan Asri Wisnu Wardana (Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel), terdakwa dalam perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun tiga saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut, yakni; Lufi mantan pegawai kepatuhan BSB yang kini menjabat Kepala Cabang BSB Muara Enim, Barayani mantan Pimpinan Kepatuhan BSB yang sudah pensiun dan Amita Sani selaku pegawai Divisi Kepatuhan BSB.

Awalnya dalam persidangan ketiga saksi mengatakan, jika Komite BSB yang menjadi pemutus pemberian kredit modal kerja tersebut. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!