



“Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan maka aset harta benda milik kedua terdakwa akan disita, dan jika harta benda kedua terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka masing-masing terdakwa diganti pidana 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada 2 Juni 2022 mendatang.
“Sidang kami tutup, dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tandas Hakim. (ded)

